Muslim Inggris Tentang Pelegalan Pernikahan Sejenis


Muslim Inggris Tentang Pelegalan Pernikahan Sejenis





REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Muslim Inggris menentang keras rencana Pemerintah Inggris untuk melegalkan pernikahan sejenis. Untuk itu, para Muslim di negeri Ratu Elizabeth tersebut mengeluarkan petisi baru yang mengumpulkan lebih dari setengah juta tanda tangan dukungan untuk menentang rencana Pemerintah Inggris.

"Kami sudah meluncurkan Muslims Defending Marriage (MDM), karena kami merasa memiliki kewajiban untuk membela arti pernikahan, menjaga kesucian dan melindungi kesejahteraan anak," sebut Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Inggris (Muslim Council of Britain), Farooq Murad, seperti dikutip LifeSiteNews, Rabu (30/5) kemarin.

Seperti dilansir dari onislam.net, petisi baru tersbeut diperkenalkan setelah adanya rencana pemerintah untuk melegalkan pernikahan sejenis atau homo pada 2015 mendatang. Rencananya, pasangan sejenis bakal diizinkan menikah di kantor catatan sipil dan tempat-tempat lain seperti hotel. Meski dalam rencana tersebut, pernikahan sejenis tidak diizinkan menikah di gereja, sinagog dan tempat keagamaan lainnya, rencana itu tetap meresahkan.

Para pemimpin Muslim terkemuka, termasuk Maulana Sarfraz Madani, Ketua Mosques and Imams National Advisory Board (MINAB) dan Sheikh Haitham Al-Haddad, Ketua uslim Research and Development Foundation mendukung petisi tersebut. "Komunitas agama lain telah mengambil langkah menentang pernikahan sejenis, sebagai bukti kuat demi menjaga makna pernikahan tetap utuh," sebut Murad.

Menurut Murad, sangat penting komunitas Muslim berkontribusi mencegah rencana tersebut. "Karena kita memiliki kewajiban suci untuk membela pernikahan dan untuk mendukungnya," tegasnya.

Tekanan kepada Perdana Menteri Inggris, David Cameron untuk menunda bahkan membatalkan usahanya melegalkan pernikahan sesama jenis pun kian kuat dengan munculnya petisi MCB tersebut. Apalagi, dalam beberapa terakhir, sedikitnya sudah tiga menteri di pemerintah Inggris yang menentang rencana pemerintah melegalkan pernikahan sejenis yang dilarang agama tersebut.


Daftar Artikel:

0 Comments
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...